Beranda | Artikel
Hukum Mengkonsumsi Daging Yang Tidak Jelas Di Negeri Kafir ?
Kamis, 17 Agustus 2017

HUKUM MENGKONSUMSI DAGING YANG TIDAK JELAS DI NEGERI KAFIR?

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullâh bin Bâz

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullâh bin Abdurrahman bin Bâz ditanya :
Di Amerika di jual daging yang sudah diawetkan dan dibekukan. Kita tidak tahu, siapa yang menyembelihnya serta bagaimana proses penyembelihannya. Bolehkah kita mengkonsumsinya ?

Beliau rahimahullah menjawab :
Jika wilayah tempat daging tersebut dijual hanya dihuni oleh ahlul kitab (Yahudi dan Nashara), maka daging hasil sembelihan mereka itu halal, meskipun saudara tidak mengetahui cara mereka menyembelihnya. Karena hukum asal pada sembelihan mereka itu adalah halal. Berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. [al-Mâidah/5:5]

Jika di daerah itu ada orang kafir lain selain ahlul kitab (selain Yahudi dan Nashara), maka janganlah kamu mengkonsumsinya. Karena masih ada syubhat (ketidakjelasan) antara halal dan haram.

Jika saudara telah mengetahui bahwa orang yang menjual daging ini memotongnya dengan cara yang tidak sesuai syari’at Islam, seperti dibunuh dengan cara dicekik atau distrum, maka janganlah saudara mengkonsumsi daging tersebut, baik yang menyembelihnya Muslim ataupun kafir. Berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allâh, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala [al-Mâidah/5:3]

Semoga Allah Azza wa Jalla memberikan taufiq kepada kaum Muslimin untuk memahami agama ini. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Dekat

Majmû’ Fatâwâ wa Maqâlât Mutanawwi’ah, 23/20

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XV/1432H/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/7242-hukum-mengkonsumsi-daging-yang-tidak-jelas-di-negeri-kafir.html